kitab Imam Syafi'i

Nama : Hafilda Khoirun Nisa
NIM :  175231075
Kelas :  2B

Kitab Asli : Al Umm lil imam Syafi’i.
Judul buku : Fikih Imam Syafi’i.
Penulis :  Imam Syafi’i.
Penerjemah : Solihin,Hafid, dan Beni Hamzah.
Penerbit : PUSTAKA AZZAM Anggota IKAPI DKI.
Tahun Terbit : 2012
Kota Terbit : Jakarta.
Untuk memperdalam pengetahuan kita mengenai agama islam,  selain mempelajari Al-qur'an dan as-sunah (hadis) kita juga perlu mempelajari kitab-kitab dari tokoh-tokoh agama. Salah satu kitab adalah kitab Al Umm lil imam Asy-Syafi'i yang dikarang oleh Imam Syafi'i dan telah diterjemahkan oleh Solihin, Hafid, dan Beni Hamzah. Terjemahan dari kitab Al Umm lil imam Asy-Syafi'i ini berjudul fikih Imam Syafi'i. Buku yang berjudul fikih Imam Syafi'i berukuran 23.5 cm dan memiliki tebal buku 4 cm. Sedangkan pada kitab aslinya berukuran 24cm dan tebal yang sama yaitu 4cm. Terjemahan kitab ditulis dengan ukuran (font size) 12,jenis huruf (font) Times New Roman dan dengan kertas yang berwarna putih. Buku ini merupakan cetakan pertama dan jilid pertama dari 4 jilid.  buku yang berjudul fikih Imam Syafi'i diterbitkan pada tahun 2012 dan diterbitkan oleh Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI. 
Terjemahan kitab Al Umm lil imam Asy-Syafi'i yang berjudul fikih Imam Syafi'i ini membahas tiga hal khusus, yakni mengenai thaharah, Haid dan Shalat.
THAHARAH.
Thaharah (bersuci) merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang terkena najis atau dalam keadaan tidak suci sebelum seorang muslim tersebut melakukan ibadah.  Allahtelah berfirman dalam surat al- maidah  ayat  6. Apabila akanmelakukan sholat atau ibadah hendaknya bersuci. Dari surat Al-Maidah ayat 6 Imam Asy-Syafi’i menjelaskan kepada umat islam bahwa basuhan mereka tidak lain menggunakan air. Air yang dimaksud disisni adalah air ciptaan allah tanpa campur tangan manusia, seperti air sungai,sumber air,mata air pegunungan,dan air laut. Banyak orang bertanya apakah air laut yang asin juga mensucikan? Disini  Imam Syafi’i menjelaskan kedua jenis laut itu sama-sama dapat mensucikan orang yang berwudhu dan mandi. Namun,sebagian sahabat nabi memakruhkan wudhu dengan air laut.
Imam Syafi’i kembali menegaskan dengan perkataannya yang berbunyi:
قال الشافعي : أ خبرنا إ براهيم بن محمد، عن سعيد بن ثوبان، عن أ بي هند الفراسي، عن أ بي هريرة عن النبي- صلى الله عليه و سلم - قال: من لم يطهره البحر فلا طهره الله.
Yang artinya: As-Syafi’i berkata:  Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, dari Abdul Aziz bin Umar, dari Sai’id bin Tsaubah, dari Abu Hindi Al Firasi, dari Abu Hurairah, dari Nabi bersabda, “barang siapa yang tidak disucikan oleh air laut maka allah tidak mensucikannya”.
Imam Syafi’i kembali menjelaskan bahwa seluruh air itu suci selama belum tercampur dengan najis. Kesucian hanya ada dalam air atau dalam debu. Baik seluruh air tersebut bersumber dari embun atau salju yang mencair maupun air yang dipanaskan,karena api tidak menajiskan air.
Terdapat dua jenis air untuk mensucikan menurut Imam Syafi’i,yakni air mengalir dan air tergenang. Lalu,jika air mengalir tersebut terdapat sesuatu yang diharamkan seperti bangkai,darah,atau lainnya maka perincian hukupnya yaitu apabila di seanjang aliran itu terdapat muara tempat berhentinya air,maka muara aliran air tersebut secara khusus masuk kategori air tergenang yang dapat ternajiskan. Namun, jika letak aliran air yang terkena bangkai ini berada kurang dari lima qirab dari sumber najis, maka ia ternajiskan. Apabila jaraknya lebih dari lima qirab, maka ia tidak ternajiskan kecuali jika rasa,warna atau bau air tersebut telah berubah.
Sedangkan air yang tergenang yang tidak ternajiskan oleh barang haram yang mencampurinya kecuali jika warna,bau dan rasanya berubah dan ada sesuatu yang haram masuk dalam air tergenang itu, maka seluruh air itu ternajiskan. Menurut Imam Syafi’i ada beberapa air yang tidak mensucikan :
Air sisa orang yang Junub.
Air orang Nasrani.
Air yang diragukan kesuciannya.
Selain air yang digunakan untuk bersuci, tempat yang digunakan untuk menempatkan air tersebut juga harus diperhatikan kesuciannya. Rasulullah pernah berjalan dengan para sahabat dan melewati bangkai seekor kambing. Rasuluulah bertanya kepada sahabat “mengapa kulit itu tidak engkau manfaatkan?” sahabatpun menjawab “ ia bangkai wahai rasulullah” dan rasulpun bersabda yang artinya “hanya memakannya yang haram”. Dari percakapan tersebut, Imam Syafi’i menyimpulkan bahwasannya air dapat dirempatkan dimana-mana selagi tempat itu suci dan bahkan boleh ditempatkan di bangkai kulit kecuali kulit babi dan anjing.
Untuk mensucikan diri dari hadas besar maupun kecil, dengan cara sebagai berikut :
Mandi.
Wudhu.
Tayamum.
HAID.
Haid merupakan susuatu yang kotor. Haid yaitu keluarnya darah dari kemaluan seorang perempuan. Allah telah berfirman dalam Qs.Al-baqarah ayat 222,bahwa haid merupakan hal yang kotor dan sebaliknya dijauhi.
Dari firmanallah di atas, allah menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid itu tidak suci. Allah juga memerintahkan agar tidak mendekati perempuan yang sedang haid sebelum perempuan itu bersuci dan tidak boleh mendekatinya setelah suci,sebelum dia bersuci dengan air.
Wanita haid (setelah tuntas darah haidnya) halal melakukan shalat dengan cara mandi besar (jika menemukan air) atau dengan tayamum jika tidak menemukan air.  Perempuan haid berada dalam kondisi tidak suci sehingga allah memutuskan bagi orang junub untuk tidak melakukan shalat sebelum mandi besar. Jadi jelas, tanda kesucian orang junub adalah mandi. Wanita haid juga tidak mengqadha shalat.
SHALAT.
Shalat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim dan ditentukan waktu pelaksanaannya. Dasar hukum diwajibkannya shalat adalah Qs. Annisa’ ayat 103 dan Qs. Al-Bayyinah ayat 5. Pada surat tersebut allah menegaskan bahwa shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan melaksanakannya harus ikhlas semata-mata karena allah swt.
Maka dari itu, karena sholat ituwajib , maka tidak boleh ditinggalkan meski dalam keadaan apapun. Namun,meski shalat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga allah memberikan kemudahan untuk umat islam dalam menjalankannya. Shalat yang diwajibkan hanya lima waktu dalam sehari semalam. Sahabat pernah bertanya kepada nabi tentang islam .

Artinya : Malik memberi kabar kepada kami dari pamannya, Abu Suhail bin Malik, bahwa dia mendengar Thalhah bin Ubaidillah, berkata : “seorang laki-laki menemui Rasulullah. Ternyata dia bertaya tentang islam. Rasulullah menjawab “shalat lima waktu sehari semalam.” Dia bertanya , “apakah aku dibebani kewajiban yang lain”. Beliau menjawab,”Tidak, kecuali engkau melakukan kesunahan”.
Dari perkataan rasulullah diatas,shalat fardhu dilaksanakan lima kali dalam sehari semalam. Yakni pada pagi hari (sholat subuh), pada siang hari(sholat dzuhur), pada sore hari (sholat ashar),pada waktu senja (sholat magrib) dan pada saat malam hari (sholat isya). Sedangkan jika rasulullah melaksanakan sholat diluar waktu tersebut, itu adalah sholat sunah.
Karena diwajibkannya sholat, maka allah memberikan keringannan bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan sholat dengan syariat yang ada. Keringanannya meliputi sholat dengan duduk atau dengan berbaring karena orang tersebut sakit atau tidak lagi mampu berdiri. Allah juga memberikan keringanan untuk melaksanakan sholat kepada orang-orang yang sedang bepergian jauh dengan mengqashar shalat.
BIOGRAFI PENULIS.
Imam Syafi’i lahir pada tahun 150 Hijriah (767-820 M) di Gaza Palestina . Nama lengkapImam Syafi'i adalah Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafi’i.Beliau merupakan keturunan bangsawan Qurays dan cicit dari Ali bin Abi Thalib r.a yang merupakan menantu rasulullah.
Beliau hafal seluruh ayat Al-qur’an dan telah khatam Al-qur’an 16 kali pada usia 9 tahun dan hafal kitab Al-Muwatha’ karangan Imam Malik yang berisi 1.720 hadis pilihan setahun setelah hafal ayat-ayat Al-Qur'an. Bahasa dan sastra Arab juga ditekuninya selama beberapa tahun dan belajar fiqh dari seorang ulama besar yaitu Imam Muslim bin khalid.
Nasuru Sunnah (pembela sunah nabi) adalah gelar yang diberikan kepada Imam Syafi'i karena pembelaannya yang besar terhadap sunah nabi.bahkan sebagian orang beranggapan Imam Syafi’i menyamakan kedudukan Al-qur’an dan hadis dari hukum islam.
Buku yang berjudul fikih Imam Syafi'i memiliki penampilan yang menarik untuk dibaca.  Dengan cover yang tebal berwarna hijau tua dengan corak batik di sudut-sudut buku dan desain yang sederhana,membuat buku ini tetap kelihatan mewah.  Dengan tinta yang tajam pula,tulisan dalam buku ini lebih kelihatan dan jelas. Kalimat pada terjemahan kitab ini juga mudah dipahami.  Namun, pada kitab aslinya arab yang digunakan adalah arab gundul. Sehingga kurang bisa memahaminya.

REFLEKSI.
Untuk mendapatkan kitab dan terjemahan ini membutuhkan perjuangan yang serius. Karena banyak mahasiswa lain yang ingin meminjam buku ini juga. Bahkan harus berebut dan cepat-cepatan untuk mendapatkannya. Setelah mendapatkan terjemahannya di lantai satu, saya harus kembali berjuang mencari kitab aslinya di lantai dua. Dilantai dua itulah perjuangan yang sebenarnya. Mencari kitab aslinya susahnya seperti mencari jodoh. Setelah sekian menit tidak mendapatkannya,saya memutuskan mencari terjemahan lain alhasil setelah 4 kali naik turun mencari pasangannya,akhirnya saya menemukannya.
Perjuangan belum berakhir setelah menemukan kitab asli dan terjemahannya. Saat saya mengerjakannya, mencari tulisan arabnya di kitab asli saya kesusahan karena kitab aslinya menggunakan huruf arab tanpa harokat (arab gundul).

Komentar